KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pembahasan regulasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta adanya uji coba penerapan ERP sebelum dilakukan. Hal ini untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut. "Kalau mau dilakukan, saya anjurkan untuk uji coba, kemudian kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Kamis (12/1).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. "Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.
Baca Juga: Dishub-DPRD DKI Jakarta Fokus Penyelesaian Regulasi ERP Adapun, ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Selain itu, Syafrin mengatakan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat. Syafrin menuturkan, kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk
push strategy. Yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dia menargetkan regulasi ERP rampung tahun ini. "Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," terang Syafrin. Pengamat Transportasi Djoko Setijiwarno mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi beban jalan di Jakarta. Menurutnya penerapan jalan berbayar akan ampuh mengurangi kemacetan dan polusi udara. "Di beberapa negara lain sudah menerapkan sistem ini, ini strategi manajemen kota dalam mengurangi kemacetan," kata Djoko kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1). Djoko menjelaskan, terdapat dua strategi bagi pemerintah untuk mengurangi kemacetan yaitu push and pull. Penerapan jalan berbayar sendiri adalah salah satu
push strategy, dimana masyarakat akan didorong paksa untuk mengurangi kemacetan.
Baca Juga: Ini Untung Rugi Penetapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta "Sebenarnya strategi ini sudah diterapkan dari dulu, seperti ganjil genap, 3 In 1, dll. Kebijakan yang memaksa untuk mengurangi kemacetan," jelas Djoko. Sebagai informasi, rencana penerapan ERP akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang saat ini masih dalam Rancangan. Adapun usulan tarif Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Nantinya, kebijakan pemberlakuan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari