Sebelum diumumkan, Satgas Waspada Investasi sudah panggil 18 investasi ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 18 entitas yang diduga melakukan praktik investasi ilegal pada Selasa (10/4). Satgas pun memastikan sudah melakukan verifikasi terhadap 18 entitas tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan analisis berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan dari berbagai media sosial. Pihak Satgas juga sudah memverifikasi seluk-beluk kegiatan yang dilakukan 18 entitas tersebut, termasuk izin yang dimilikinya. Berikutnya, Satgas Investasi memanggil para pelaku dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan sebelum laporan dugaan praktik investasi ilegal oleh 18 entitas tersebut dirilis ke publik. “Memang tidak semua pelaku datang, tapi kami pastikan bahwa semuanya tidak memiliki izin,” kata Tongam, Selasa (10/4). Dia melanjutkan, karena tidak memiliki izin, Satgas Investasi telah meminta agar para pelaku investasi ilegal tersebut menghentikan kegiatan usahanya. Ketika ditanya soal jumlah kerugian dari praktik investasi ilegal yang dilakukan 18 entitas tersebut, Tongam belum bisa menjawabnya. Sebab, saat ini Satgas Investasi masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kami sedang membuat laporan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Ia pun mengaku bahwa hingga saat ini Satgas Investasi belum mendapat laporan adanya korban dari kegiatan yang dilakukan oleh 18 entitas terduga. “Jadi ini juga sebagai bentuk upaya kami melakukan tindakan sedini mungkin tanpa menimbulkan korban,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sofyan Hidayat