Sebelum Ekspor, Pelaku Usaha Wajib Memasok Minyakita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

Permendag ini diterbitkan sebagai  upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.


"Melalui terbitnya Permendag 18/2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Jumat (16/8).

Baca Juga: Sudah Direstui Jokowi, HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Zulkifli  Hasan menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng  subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. 

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Zulkifli Hasan, Permendag 18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai dia.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. Hal  ini  karena  minyak  goreng  kemasan lebih  terjaga  kualitas, kebersihan,  keamanan,  dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah.

Harga jual Minyakita pun masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya sebesar Rp 14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.

Kemendag menegaskan HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat.

"Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antarakemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” tutur dia.

Selain itu, Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Baca Juga: Jelang Kenaikan HET, Distribusi MinyakKita Masih Dibawah Target

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak GorengCurah (SIMIRAH).

”Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelas dia.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18/2024 turut mengatur ketentuan peralihan. Dalam hal ini pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

"Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,”tutup Zulkifli Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi