KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta terkuak awal 2020. Namun, jauh sebelum itu, Kementerian Koperasi dan UKM sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada koperasi tersebut. “Sanksi administratif sebagai upaya pembinaan terhadap temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Santoso, beberapa waktu lalu. Baca Juga: Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah
Sebelum gagal bayar terkuak, Kemenkop temukan penyimpangan KSP Indosurya di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta terkuak awal 2020. Namun, jauh sebelum itu, Kementerian Koperasi dan UKM sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada koperasi tersebut. “Sanksi administratif sebagai upaya pembinaan terhadap temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Santoso, beberapa waktu lalu. Baca Juga: Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah