KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Komdigi (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi 1.4 GHz. Ada beberapa poin yang mendapat sorotan. Dalam draf RPM tersebut rencananya Komdigi membolehkan seluruh pemegang izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) mengikuti lelang spektrum frekuensi 1.4 GHz. Berdasarkan pemahaman Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute lisensi jartaplok untuk penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik. Pemegang izin jartaplok tidak mendapat izin frekuensi. Izin penggunaan frekuensi selama ini bagi operator seluler.
Sebelum Ikut Lelang Frekuensi 1,4 Ghz, Perusahaan Jartaplok Bangun Jaringan Dulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Komdigi (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi 1.4 GHz. Ada beberapa poin yang mendapat sorotan. Dalam draf RPM tersebut rencananya Komdigi membolehkan seluruh pemegang izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) mengikuti lelang spektrum frekuensi 1.4 GHz. Berdasarkan pemahaman Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute lisensi jartaplok untuk penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik. Pemegang izin jartaplok tidak mendapat izin frekuensi. Izin penggunaan frekuensi selama ini bagi operator seluler.