KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amartha Mikro Fintek pemegang brand fintech peer to peer lending Amartha resmi mendapatkan izin usaha sebagi perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam Keputusan OJK KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir. “Lewat izin ini kami berharap agar masyarakat mau benar-benar masuk ke fintech peer to peer lending secara penuh. Awalnya sewaktu terdaftar masih setengah-setengah,” kata CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (16/5). Taufan menyebut Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan regulatory sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.
Sebelum kantongi izin dari OJK, Amartha jalani 20 standar pengujian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amartha Mikro Fintek pemegang brand fintech peer to peer lending Amartha resmi mendapatkan izin usaha sebagi perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam Keputusan OJK KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir. “Lewat izin ini kami berharap agar masyarakat mau benar-benar masuk ke fintech peer to peer lending secara penuh. Awalnya sewaktu terdaftar masih setengah-setengah,” kata CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (16/5). Taufan menyebut Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan regulatory sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.