Sebelum Kena Suspensi, Saham KPIG Sempat Dibeli oleh MNC Asia Holding (BHIT)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) kembali membeli saham PT MNC Land Tbk (KPIG).

Melansir keterbukaan informasi, transaksi pembelian saham itu dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024.

BHIT membeli saham KPIG sebanyak 200 juta atau setara dengan 0,21% dari saham KPIG secara keseluruhan.


Sebelum transaksi, BHIT memiliki 19,55 miliar saham KPIG. Ini setara dengan 20,05% saham KPIG secara keseluruhan.

Setelah transaksi, BHIT jadi punya 19,75 miliar saham KPIG, atau setara dengan 20,26% saham KPIG secara keseluruhan.

Baca Juga: MNC Land (KPIG) Sudah Serap Investasi Rp 4,67 Triliun untuk KEK Lido City

“Tujuan dari transaksi ini adalah meningkatkan penyertaan saham BHIT di KPIG,” kata Direktur Utama PT MNC Asia Holding Tbk M. Budi Rustanto dalam keterbukaan informasi Selasa (20/8).

Transaksi itu dilakukan sebelum saham KPIG disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

Pengumuman suspensi diterbitkan Bursa lewat surat Peng-SPT-00074/BEI.WAS/08-2024 tanggal 19 Agustus 2024. Suspensi ini dilakukan karena terjadi kenaikan harga saham KPIG yang signifikan. Suspensi saham tersebut dilakukan BEI sebagai bentuk perlindungan bagi investor. 

Melansir RTI, saham KPIG naik 15,75% ke Rp 169 per saham pada tanggal 19 Agustus. Saat ini, saham KPIG pun berhenti di level tersebut.

Terkait pengumuman suspensi, KPIG juga sempat merilis keterbukaan informasi terkait pernyataan keberatan atas keputusan Bursa tersebut.

Budi menuturkan setidaknya ada tiga poin keberatan yang disampaikan KPIG terhadap suspensi saham itu.

Pertama, pada Peraturan Bursa butir III.1.1 sampai dengan butir III.1.8 tidak terdapat satu kondisipun yang terpenuhi oleh KPIG, sehingga dapat dilakukan suspensi saham.

Kedua, jika yang dijadikan rujukan dalam Pengumuman Suspensi adalah Peraturan Bursa butir III.1.9, maka suspensi berdasarkan ketentuan ini sudah seharusnya berdasarkan pada keputusan PT Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: MNC Land (KPIG) Buka Suara Soal Lonjakan Saham dan Rencana Ekspansi

“Sepemahaman kami, setiap keputusan PT Bursa Efek Indonesai sebagaimana pada Peraturan Bursa dan keputusan-keputusan Bursa lainnya selalu tercantum dua orang direksi,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi tanggal 20 Agustus 2024.

Ketiga, di dalam Pengumuman Suspensi, KPIG tidak menemukan acuan yang dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan sebagaimana tertuan dalam Pengumuman Suspensi tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, mohon kiranya penghentian sementara perdagangan saham KPIG tidak berkepanjangan dan dapat bebas diperdagangkan oleh masyarakat pada kesempatan pertama,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi