MOMSMONEY.ID - Pada Maret 2024 nanti, setiap wajib pajak perlu melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang bisa dilakukan secara online. Namun untuk mengaksesnya Moms perlu memiliki EFIN. Saat akan membuat laporan SPT, Moms perlu membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Nah salah satu syarat untuk bisa membuat akun, Moms harus melakukan aktivasi EFIN. Baca Juga: Begini Cara Cepat Mengatasi Rambut Lepek saat Malas Keramas
- Buka situs resmi https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- Kemudian pilih Form Permohonan EFIN
- Pada Wajib Pajak beri tanda X pada kolom Orang Pribadi
- Jenis Permohonan beri tanda X pada kolom AKTIVASI atau PENGGANTIAN atau CETAK ULANG sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika baru pertama kali, maka pilih Aktivasi.
- Isi NPWP Anda
- Isi data EFIN jika Anda ingin mengajukan penggantian, atau kosongkan jika Anda mau aktivasi atau lupa EFIN
- Isi data pribadi yang dibutuhkan
- Isi nomor telepon dan email aktif Anda
- Bubuhkan tanda tangan secara elektronik
- Kemudian kirim ke email kantor pajak sesuai yang ada pada alamat di KTP Anda
- Swafoto memegang KTP Asli
- Swafoto memegang NPWP Asli
- Nama lengkap Anda
- Alamat email
- No HP
- Nomor NPWP dan NIK