KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah harus memenuhi sejumlah aturan, termasuk membawa surat khusus. Seperti diketahui, pemerintah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu. Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sebelum larangan mudik Lebaran berlaku, ini syarat yang harus dibawa jika bepergian
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah harus memenuhi sejumlah aturan, termasuk membawa surat khusus. Seperti diketahui, pemerintah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu. Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.