KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak Selasa 17 Mei 2022. Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker dengan beberapa ketentuan. Hal ini menjadi salah satu topik pembicaraan Lemonilo dalam sesi #TanyaAhlinya bersama dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati. Menurutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, beberapa di antaranya adalah: Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap
Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak Selasa 17 Mei 2022. Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker dengan beberapa ketentuan. Hal ini menjadi salah satu topik pembicaraan Lemonilo dalam sesi #TanyaAhlinya bersama dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati. Menurutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, beberapa di antaranya adalah: Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap