KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.
Catat syaratnya
Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Baca Juga: Ribuan polisi jaga pos penyekatan larangan mudik di Jabodetabek, ini lokasinya