KONTAN.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memang membatasi gerak untuk bepergian. Akan tetapi jika ada pekerjaan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan, perjalanan harus terus berlangsung. Nah, sebelum melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, cermati dulu aturannya seperti berikut ini.
- Penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 atau hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan kereta api di Pulau Jawa.
- Hasil tes GeNose tidak diberlakukan.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter, bisa menunjukkan RT/PCR atau antigen.
- Bagi penumpang yang membawa anak dibawah umur 5 tahun, tidak wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.
- Penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan juga menunjukkan sertifikasi telah divaksin.