Sebelum naik kereta api jarak jauh di masa PPKM Darurat, yuk cermati aturannya



KONTAN.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) Darurat memang membatasi gerak untuk bepergian. Akan tetapi jika ada pekerjaan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan, perjalanan harus terus berlangsung. Nah, sebelum melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, cermati dulu aturannya seperti berikut ini.

  • Penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 atau hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan kereta api di Pulau Jawa.
  • Hasil tes GeNose tidak diberlakukan.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter, bisa menunjukkan RT/PCR atau antigen.
  • Bagi penumpang yang membawa anak dibawah umur 5 tahun, tidak wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.
  • Penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan juga menunjukkan sertifikasi telah divaksin.
Baca Juga: Promo J.CO 14 Juli 2021, bayar Rp 127.000 dapat 3 boks J.Pops


Mengutip Instagram KAI, persyaratan perjalanan kereta api tersebut berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Selama berada di kereta api jarak jauh, ada juga etika-etika yang harus penumpang laksanakan, lo.

Suhu badan penumpang tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang benar-benar menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu atau dua arah melalui telepon atau langsung. Selama di dalam kereta, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan kurang dari 2 jam.

Selanjutnya: Promo Pizza Hut hari ini 14 Juli 2021: 5 Pizza hanya Rp 100.000 saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News