Sebelum PPKM darurat, Ancol telah menutup kawasan rekreasi mulai 24 Juni 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) Agung prapono mengatakan, sebelum diberlakukannya PPKM darurat per 3-20 Juli Ancol telah menutup kawasan rekreasi mulai dari per 24 Juni 2021 sampai saat ini hingga pemberitahuan informasi lebih lanjut.

Perusahaan melakukan beberapa inovasi dalam menjalankan bisnis tempat rekreasi atau pariwisata (Ancol) untuk bisa bertahan di masa pandemi covid-19. PJAA sedang melakukan kolaborasi dengan beberapa pihak industri termasuk wisata virtual. “Kolaborasi Ancol dengan wisata virtual ini masih dalam progres,” kata Agung kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).


Baca Juga: Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan Ancol hingga batas waktu belum ditentukan

 
PJAA Chart by TradingView

Agung melanjutkan, strategi yang diterapkan ialah surviving, pihak manajemen Ancol menerapkan inisiatif II yakni baik dari sisi keuangan, dari sisi investasi maupun dari sisi operasi seperti efisiensi dengan mengutamakan biaya pemeliharaan rekreasi atau pariwisata Ancol. “Melakukan operasi secara efisien sesuai dengan kuota pengunjung dan lain-lain,” jelasnya.

Sebagai informasi dengan sebelum adanya kebijakan PPKM darurat per 3 Juli 2021, perseroan PJAA tidak ada melakukan pengurangan karyawan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang jumlah total karyawan tetap masih sama sampai saat ini.sekitar 700 orang karyawan Ancol.

Selanjutnya: Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) bergerak dalam mode survival pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .