KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bakal gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018 dan akan dipimpin oleh Dewan Komisaris AISA. Namun, dalam surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada AISA disebutkan bahwa sesuai ketentuan RUPSLB seharusnya ikut melibatkan Direksi AISA. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan, diketahui bahwa dalam surat yang dikirimkan OJK kepada AISA menyebutkan bahwa susunan Direksi AISA yang berwenang mewakili PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk baik di dalam ataupun di luar pengadilan, adalah susunan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hak Asasi Manusia (Sismimbakum Kumham), Berita Acara dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST). Ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki Kontan, surat tersebut jelas ditandatangani oleh Fakhri.
Sebelum RUPSLB Oktober, OJK masih akui direksi lama Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bakal gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018 dan akan dipimpin oleh Dewan Komisaris AISA. Namun, dalam surat tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada AISA disebutkan bahwa sesuai ketentuan RUPSLB seharusnya ikut melibatkan Direksi AISA. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan, diketahui bahwa dalam surat yang dikirimkan OJK kepada AISA menyebutkan bahwa susunan Direksi AISA yang berwenang mewakili PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk baik di dalam ataupun di luar pengadilan, adalah susunan direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hak Asasi Manusia (Sismimbakum Kumham), Berita Acara dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST). Ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki Kontan, surat tersebut jelas ditandatangani oleh Fakhri.