Sebelum September, Ditjen Pajak Bagikan Fee untuk Bank dan Kantor Pos



JAKARTA. Pemerintah nampaknya tidak ingin berhutang budi terlampau lama terhadap perbankan dan kantor pos yang selama ini menjadi bank persepsi lantaran menerima setoran surat pajak (SSP).Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal membagikan fee atas penyerahan SSP tersebut paling lambat bulan September mendatang. Alasannya jelas, dana untuk membagikan fee tersebut belum tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. "Paling lambat awal triwulan tiga akan kita bagikan," ujar Darmin di gedung DPR, Kamis (14/5). Darmin menjelaskan, fee yang akan diberikan pemerintah kepada bank dan kantor tersebut bakal dibagikan melalui kantor Direktur Jenderal Perbendaharaan.Berapa besarannya? Darmin mengaku, pemerintah saat ini masih mengodok besarannya. Pastinya, tidak sebesar perhitungan nilai transaksi yang dilakukan pihak perbankan sendiri. Alasannya, pemerintah bakal membagi fee tersebut di hitung per satu lembar SPP. "Inikan dalam 'partai' besar. Yang akan menghitung dan berapa jumlah transaksi dan besaran fee itu Ditjen Pajak dan yang bayar Ditjen Perbendaharaan," paparnya.Menurut Darmin, pemerintah berharap dengan adanya pemberian fee tersebut maka pelayanan terhadap penyetoran SSP yang dilakukan wajib pajak (WP) dapat berjalan lebih baiak. "Kalau ada yang tetap tutup jam 10 dalam melayani SSP, jadi kita punya suara untuk ngomong," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: