JAKARTA. Terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku bahwa sebelum melakukan penandatanganan ia sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga pemerintah lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebelum tender saya sudah datang ke KPK dan minta dikawal," ujar Gamawan, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/4). Menurut Gamawan, ia sebagai Pengguna Anggaran (PA) sudah memberikan kuasanya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di bawah KPA ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kalau sudah saya kuasakan berarti saya tak terlibat lagi dalam produk, kecuali atas perintah Undang-Undang," tegasnya.
Sebelum teken e-KTP Gamawan klaim sudah konsultasi
JAKARTA. Terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku bahwa sebelum melakukan penandatanganan ia sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga pemerintah lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebelum tender saya sudah datang ke KPK dan minta dikawal," ujar Gamawan, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/4). Menurut Gamawan, ia sebagai Pengguna Anggaran (PA) sudah memberikan kuasanya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di bawah KPA ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kalau sudah saya kuasakan berarti saya tak terlibat lagi dalam produk, kecuali atas perintah Undang-Undang," tegasnya.