KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sempat memeriksa sebanyak 55 entitas manajer investasi (MI) dalam mengejar tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun pada akhirnya, Kejagung menetapkan 13 MI sebagai tersangka korporasi. “Dalam perkara ini, hanya 13 MI yang terkait dengan kasus Jiwasraya, sedangkan 55 perusahaan MI lainnya merupakan nominee yang digunakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam transaksi saham,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7). Baca Juga: Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya
Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sempat memeriksa sebanyak 55 entitas manajer investasi (MI) dalam mengejar tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun pada akhirnya, Kejagung menetapkan 13 MI sebagai tersangka korporasi. “Dalam perkara ini, hanya 13 MI yang terkait dengan kasus Jiwasraya, sedangkan 55 perusahaan MI lainnya merupakan nominee yang digunakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam transaksi saham,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7). Baca Juga: Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya