KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freddy Widjaya mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Informasi saja, Freddy merupakan anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya. Dia menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta Widjaya yang meninggal pada 26 Januari 2019 lalu. Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN JKT.PST. Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok usaha Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Sebelum menggugat ke pengadilan, Freddy diketahui mengajukan penetapan dirinya sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaya ke PN Jakarta Pusat.
Sebelum tuntut warisan, Freddy ajukan pengesahan anak sah Eka Tjipta di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freddy Widjaya mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Informasi saja, Freddy merupakan anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya. Dia menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta Widjaya yang meninggal pada 26 Januari 2019 lalu. Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN JKT.PST. Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok usaha Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Sebelum menggugat ke pengadilan, Freddy diketahui mengajukan penetapan dirinya sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaya ke PN Jakarta Pusat.