KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL melaksanakan lelang mobil dinas berupa Toyota Kijang Innova hingga 27 Agustus 2020. Namun pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang mobil dinas tersebut paling lambat hari ini, 26 Agustus 2020. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini digelar oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan perantara KPKNL Jakarta III. Lelang mobil Innova ini sangat murah, dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 14.084.000. Lelang mobil dinas tersebut Innova seri V tahun 2005. Namun, mobil Innova tersebut dalam kondisi rusak. Sebelum mengikuti lelang mobil dinas tersebut, lebih baik Anda melihatnya terlebih dahulu di Gedung Sapta Pesona, Jl Medan Merdeka Barat 17.
- Obyek lelang: Innova B 2367 bQ BPKB NO. 5101175G tanggal 6 Agustus 2005
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 14.084.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 2.816.800
- Batas Akhir Jaminan: 26 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran: 27 Agustus 2020 jam 11:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta 1 untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058