KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 bagi ibu menyusui sudah dinyatakan aman melalui Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Secara biologis dan klinis, vaksinasi tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu air susu ibu (ASI), serta bayi dan anak yang menerima ASI perah. Justru, antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI.
Sebelum divaksin, ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatan dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin. Selain itu, ibu menyusui juga harus melakukan skrining awal sebelum menerima vaksin Covid-19. Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui karena menyusui dan kontak kulit ke kulit (
skin-to-skin contact) bisa mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibanding potensi risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Kenapa vaksin Covid-19 Moderna hanya untuk tenaga kesehatan? Apa efek samping Syarat ibu menyusui boleh divaksin Covid-19
Berikut syarat ibu menyusui boleh divaksin dirangkum dari akun Instagram resmi Lawan Covid19:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
- Tidak demam atau batuk selama 7 hari terakhir.
- Tidak kontak dengan pengidap Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
- Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg.
- Memenuhi syarat sesuai skrining riwayat kesehatan.
Baca Juga: Cara cek sertifikat vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi dan solusinya jika tidak muncul Ibu menyusui positif Covid-19
Jika ibu menyusui positif Covid-19, maka tetap dapat memberikan ASI dengan mempertahankan protokol kesehatan. Perlu diketahui juga bahwa Covid-19 tidak terdeteksi di dalam ASI ibu yang terkonfirmasi positif. Bayi juga memiliki risiko rendah dari infeksi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News