KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0% untuk pembelian kendaraan bermotor Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Sebentar lagi, beli mobil atau motor bisa DP 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0% untuk pembelian kendaraan bermotor Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.