JAKARTA. Hari ini, Rabu (6/11), berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Emir Moeis dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara Emir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Iya, sudah P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Rabu (6/11).
Sebentar lagi Emir Moeis akan jalani sidang
JAKARTA. Hari ini, Rabu (6/11), berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Emir Moeis dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara Emir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Iya, sudah P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Rabu (6/11).