Sebentar lagi RPP pengolahan limbah akan rampung



JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun sebentar lagi akan segera selesai. Hal tersebut diungkapkan oleh Rasio Ridho Sani, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah.

“Sekarang tinggal menunggu konfirmasi ulang dari Kemenkumham. Inginnya sih satu atau dua bulan ini selesai,” ujarnya, Minggu (16/3).

Pria yang akrab disapa Roy ini mengatakan, pengesahan yang lama dikarenakan banyak pihak yang memberikan masukan terkait RPP ini. Semua dilakukan agar peraturan yang terbentuk bisa mengakomodir kepentingan banyak pihak dan kredibel. Para stakeholder yang diajak berdiskusi antara lain Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Kadin, Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia dan lainnya.


“Akan ada sekitar dua pertemuan lagi, dan rancangan peraturan ini siap di bawa ke Setneg,” jelasnya.

Dalam RPP yang baru ini sudah banyak perkembangan yang didapat dibanding sebelumnya. Seperti soal dinamika perkembangan teknologi, serta meminimalisir limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Peran Pemerintah Daerah juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan RPP ini.

“Soal ini berkembang terus, misalnya dulu pakai teknologi ini, sekarang sudah beda lagi, sangat dinamis. Pengusaha juga melibatkan panel ahli untuk bisa membuktikan teknologi mereka berjalan dengan baik atau tidak,” jelasnya.

Roy menambahkan limbah B3 nantinya akan diolah dengan 3R (reuse, recycle, recovery) agar limbah tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik. Saat ini sudah diklasifikasikan limbah B3 dengan kategori 1 atau 2. “Tanpa mengabaikan semua masukan, proses untuk peraturann ini terus berjalan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan