KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK 2021 akan segera dimulai. Bagi peserta yang bisa mengikuti tes seleksi ini, Anda perlu memahami tata tertib saat mengikuti tes SKD. Seperti yang telah diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi tersebut akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 di lokasi milik BKN. Sedangkan lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021. Selain jadwal pelaksanaan tes, BKN juga telah merilis informasi tentang tata tertib dan larangan peserta selama mengikuti tes SKD.
Tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang bagi peserta tes CPNS dan PPPK.
- Wajib membawa kartu peserta seleksi.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
Larangan dan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib
Saat mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK 2021, peserta dilarang:- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Merokok dalam ruang seleksi.
- Buku atau Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis.
- Buku atau catatan lainnya
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta tidak membawa dokumen tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta tang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksanaan CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.