JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar yang terjadi dalam transaksi gadai efek atau repo membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kejar target membentuk aturan khusus repo. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, otoritas pasar modal akan menelurkan aturan itu dalam waktu dekat. Dalam aturan baru yang akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, nantinya setiap transaksi repo harus dilaporkan ke BEI. Sehingga, investor bisa mengetahui jika suatu saham digadaikan. Otoritas mengacu pada standar perjanjian transaksi repo internasional Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Sebenarnya, aturan ini sudah digadang-gadang sejak tahun lalu. Namun, lanjut Tito, proses menerbitkan aturan ini membutuhkan banyak kajian. "Sebentar lagi aturan repo akan keluar. Akan ketahuan siapa yang melakukan transaksi," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11).
Sebentar lagi, transaksi repo harus lapor dulu
JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar yang terjadi dalam transaksi gadai efek atau repo membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kejar target membentuk aturan khusus repo. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, otoritas pasar modal akan menelurkan aturan itu dalam waktu dekat. Dalam aturan baru yang akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, nantinya setiap transaksi repo harus dilaporkan ke BEI. Sehingga, investor bisa mengetahui jika suatu saham digadaikan. Otoritas mengacu pada standar perjanjian transaksi repo internasional Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Sebenarnya, aturan ini sudah digadang-gadang sejak tahun lalu. Namun, lanjut Tito, proses menerbitkan aturan ini membutuhkan banyak kajian. "Sebentar lagi aturan repo akan keluar. Akan ketahuan siapa yang melakukan transaksi," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11).