Sebuku dapat izin ekspor kosentrat dari Kemendag



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berikan izin ekspor untuk produk kosentrat iron kepada satu perusahaan yakni PT Sebuku Iron Lateritic Ores sebanyak 3 juta ton. Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menambahkan, rencananya Kemendag juga akan menerbitkan izin ekspor kepada satu perusahaan lagi hari ini. Namun sayang, untuk perusahaan yang akan mendapat izin ekspor baru tersebut Bachrul masih belum mau menyebutkannya. "Hari ini (Jumat) ada satu lagi katanya, rekomendasinya baru keluar dari kementerian ESDM," kata Bachrul, Jumat (20/6). Bachrul menambahkan, untuk izin ekspor kepada PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia masih belum keluar. Sekedar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui UU Minerba nomor 4 tahun 2009 pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 guna mendorong hilirisasi. Sekedar informasi, berdasarkan data Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan untuk pos tarif dengan kode 26 atau bijih, kerak, dan abu logam sepanjang 2013 berjumlah 146 ribu ton atau 60% lebih besar dari ekspor mineral mentah pada 2012. Bila dilihat nilainya, maka ekspor mineral tersebut mencapai US$ 6,54 miliar atau 28,73% lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ekspor mineral tersebut didominasi penjualan tembaga ke luar negeri. Di 2013, porsi ekspor tembaga mencapai 74,1%. Ekspor tembaga Januari-Desember 2013 bernilai US$4,85 miliar. Ekspor tembaga di Desember 2013 sebesar US$697 juta atau naik 65,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan