KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sebuku Iron Lateritic Ores menyatakan semua izin tambang di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, milik kelompok usaha ini sudah sesuai aturan. Selain itu juga diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Semua izin seperti IUP produksi, Amdal, studi kelayakan, sampai izin pelabuhan sudah lengkap dan sudah sesuai aturan. Bahkan, semua izin sudah diuji di pengadilan dan kami memenangkannya," kata Effendy Tios, Vice President Sebuku Iron Lateritic Ores Group Group, dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/11). Sekadar berkilas balik, tahun 2010, izin tambang di Pulau Laut sempat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh satu perusahaan. Namun, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), hingga ke tingkat akhir yakni peninjauan kembali (PK), kelompok usaha Sebuku Iron berhasil memenangkan kasus tersebut.
Sebuku: Izin tambang di Pulau Laut sesuai aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sebuku Iron Lateritic Ores menyatakan semua izin tambang di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, milik kelompok usaha ini sudah sesuai aturan. Selain itu juga diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Semua izin seperti IUP produksi, Amdal, studi kelayakan, sampai izin pelabuhan sudah lengkap dan sudah sesuai aturan. Bahkan, semua izin sudah diuji di pengadilan dan kami memenangkannya," kata Effendy Tios, Vice President Sebuku Iron Lateritic Ores Group Group, dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/11). Sekadar berkilas balik, tahun 2010, izin tambang di Pulau Laut sempat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh satu perusahaan. Namun, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), hingga ke tingkat akhir yakni peninjauan kembali (PK), kelompok usaha Sebuku Iron berhasil memenangkan kasus tersebut.