Sebulan Bertugas, Ini yang Dilakukan Satgas TPPU



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah berjalan satu bulan.

Satgas TPPU dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 2 Mei 2023 melalui Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023.

Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal dengan agregat Rp 349 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku salah satu tim pengarah Satgas TPPU menyampaikan, tim pengarah telah menerima laporan progres kerja dari tim pelaksana dan kelompok kerja Satgas TPPU pada tanggal 6 Juni.

Ivan menuturkan, progres penanganan antar kasus bervariasi, namun secara umum progresnya terbilang baik. Hal ini karena sebenarnya Satgas memulai tugas saat semua kasus sudah dipegang oleh penyidik terkait. Jadi penanganan tidak mulai dari nol.

“Sudah bagus progresnya,” ujar Ivan kepada Kontan, Kamis (8/6).

Baca Juga: Satgas TPPU Tegaskan Komitmen untuk Mengusut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Ivan menjelaskan, Satgas TPPU saat ini memastikan dan mendorong kasus-kasus yang belum selesai atau untuk memperkuat penanganannnya karena ditangani bersama.

Tim pengarah Satgas TPPU yang terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK akan terus memantau ketat dan memberikan arahan-arahan terkait dengan setiap progres kasus.

Ivan menyebut, setelah mendengar laporan progres pada 6 Juni, tim pengarah mendorong tim pelaksana dan kelompok kerja mengoptimalkan semua kinerja.

“Evaluasi akan dilakukan terus dan didiskusikan bersama,” terang Ivan.

Sebagai informasi, Satgas TPPU terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja.

Tim Pengarah mempunyai tugas menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.

Nantinya, dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja. Kelompok Kerja I mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 (dua ratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Sedangkan, Kelompok Kerja II mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU juga didukung oleh 12 Tenaga Ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Adapun, Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator yakni pada 2 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Gelar Rapat Perdana, Satgas TPPU Komitmen Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat