JAKARTA. Untuk setiap penanganan perkara yang diputuskan, hakim Mahkamah Konstitusi ternyata mendapatkan uang penanganan perkara sebesar Rp 5 juta. Besaran uang yang diterima hakim konstitusi ditentukan oleh kesekretariatan Jenderal MK. "Mereka itu satu kali nomor perkara Rp 5 juta, satu perkara itu Rp 5 juta," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahman Sahuri di Jakarta, Sabtu (19/10). Taufiqurrahman menduga, besaran Rp 5 juta untuk tiap perkara yang diputuskan oleh hakim konstitusi ini mengadaptasi sistem di Dewan Perwakilan Rakyat. Produk yang dihasilkan hakim konstitusi, dianggap sama dengan produk DPR, yakni serupa undang-undang sehingga uang yang didapatkan hakim konstitusi disamakan dengan uang yang didapatkan anggota DPR setiap membuat suatu undang-undang.
Sebulan, hakim MK bisa bawa pulang Rp 100 juta
JAKARTA. Untuk setiap penanganan perkara yang diputuskan, hakim Mahkamah Konstitusi ternyata mendapatkan uang penanganan perkara sebesar Rp 5 juta. Besaran uang yang diterima hakim konstitusi ditentukan oleh kesekretariatan Jenderal MK. "Mereka itu satu kali nomor perkara Rp 5 juta, satu perkara itu Rp 5 juta," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqqurahman Sahuri di Jakarta, Sabtu (19/10). Taufiqurrahman menduga, besaran Rp 5 juta untuk tiap perkara yang diputuskan oleh hakim konstitusi ini mengadaptasi sistem di Dewan Perwakilan Rakyat. Produk yang dihasilkan hakim konstitusi, dianggap sama dengan produk DPR, yakni serupa undang-undang sehingga uang yang didapatkan hakim konstitusi disamakan dengan uang yang didapatkan anggota DPR setiap membuat suatu undang-undang.