JAKARTA. Rabu, 21 Maret 2014, menjadi hari paling ditunggu oleh 22 terlapor dugaan kartel impor bawang putih. Hari itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan apakah mereka terbukti bersalah melakukan kartel impor bawang putih atau tidak. Jika terbukti, maka mereka terancam denda maksimal Rp 25 miliar, seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kamis (6/2) kemarin, KPPU telah melakukan sidang perkara terakhir atas dugaan praktik kartel bawang putih tersebut. Dalam sidang itu investigator dan terlapor juga telah menyerahkan kesimpulan perkara kepada komisioner atau majelis komisi KPPU. Dari seluruh importir terlapor, hanya sembilan yang menyerahkan kesimpulan, ditambah kesimpulan dari Badan Karantina Kementerian Pertanian. Kepada terlapor lain, KPPU memberikan waktu satu minggu atau sampai Kamis (13/2) untuk menyerahkan berkas kesimpulan perkaranya.
Sebulan lagi kasus kartel bawang putih diputuskan
JAKARTA. Rabu, 21 Maret 2014, menjadi hari paling ditunggu oleh 22 terlapor dugaan kartel impor bawang putih. Hari itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan apakah mereka terbukti bersalah melakukan kartel impor bawang putih atau tidak. Jika terbukti, maka mereka terancam denda maksimal Rp 25 miliar, seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kamis (6/2) kemarin, KPPU telah melakukan sidang perkara terakhir atas dugaan praktik kartel bawang putih tersebut. Dalam sidang itu investigator dan terlapor juga telah menyerahkan kesimpulan perkara kepada komisioner atau majelis komisi KPPU. Dari seluruh importir terlapor, hanya sembilan yang menyerahkan kesimpulan, ditambah kesimpulan dari Badan Karantina Kementerian Pertanian. Kepada terlapor lain, KPPU memberikan waktu satu minggu atau sampai Kamis (13/2) untuk menyerahkan berkas kesimpulan perkaranya.