KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebabkan berakhirnya perkara pidana kasus tersebut. Keputusan Mahkamah Agung menjadi dasar pemerintah untuk menyelesaikan perkara perdata dari kasus BLBI. Sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan tak ada perkara pidana dalam kasus BLBI. Keputusan tersebut pun dipertegas dengan menolak peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. "Bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Sebut pidana BLBI selesai, pemerintah tagih perkara perdata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebabkan berakhirnya perkara pidana kasus tersebut. Keputusan Mahkamah Agung menjadi dasar pemerintah untuk menyelesaikan perkara perdata dari kasus BLBI. Sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan tak ada perkara pidana dalam kasus BLBI. Keputusan tersebut pun dipertegas dengan menolak peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. "Bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).