Sebut UU HPP Pro Pengusaha, DPR Minta Pengusaha Jangan Takut Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan agar masyarakat utamanya pengusaha tidak takut akan pajak. Terlebih setelah adanya sistem reformasi perpajakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Saya mendengar dari beberapa pengusaha di Jawa Tengah paling takut sama bu Sri Mulyani. Kenapa takut? Ini soal pajak. Justru karena ada UU HPP ini lebih pro pengusaha dan pro kepada rakyat,” tutur Dito dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa tengah, Kamis (10/3).

Dito mengungkapkan, dalam pembahasannya, UU HPP dibahas secara terbuka dengan seluruh stakeholder, mulai dari asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Universitas, masyarakat, keagamaan, dan seluruh organisasi Pendidikan dan Kesehatan.


Pembahasan UU HPP ini berjalan relatif cepat, lanjutnya, karena situasi masih dalam keadaan pandemi, sehingga dalam diskusinya dijalankan secara Hybrid (tatap muka atau daring), dengan dijalankan secara full dan sesuai target.

Baca Juga: Pelaporan SPT tahunan Baru Mencapai 5,4 Juta Per Kamis (10/3)

“berkat Kerjasama pemerintah dan DPR, UU HPP ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu juga dapat disosialisasikan sesuai dengan ketentuannya,” jelasnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi UU HPP kali ini, Dito meminta wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, salah satunya Program pengungkapan Sukarela (PPS), yang sudah berjalan dari 1 Januari dan berakhir pada Juni mendatang.

“Ini kalau terlewati risikonya akan besar sekali. Konsekuensi apabila tidak melaporkan hartanya malah penaltinya akan sangat besar sekali,” imbuh Dito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi