KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan permohonan untuk menghentikan gugatan insider trading terhadap Terren Peizer, mantan eksekutif perusahaan layanan kesehatan Ontrak. Langkah tersebut dilakukan setelah Peizer, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus insider trading, mendapat pengampunan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (8/8): Naik Rp 40.000 Jadi Rp 2.690.000 Per Gram SEC pada Jumat (7/8/2026) menyatakan akan meminta pengadilan menghentikan gugatan perdata terhadap Peizer. Peizer, 65 tahun, merupakan pendiri sekaligus mantan CEO Ontrak. Pada 2023, Departemen Kehakiman AS mendakwa Peizer atas kasus insider trading. SEC kemudian mengajukan gugatan perdata secara terpisah terkait dugaan pelanggaran yang sama. Kasus tersebut sebelumnya dinilai sebagai perkara yang penting karena menjadi kasus pidana pertama yang melibatkan penggunaan program penjualan saham yang telah diatur sebelumnya atau pre-arranged stock-selling program sebagai bagian dari pembelaan eksekutif terhadap tuduhan insider trading. Jual Saham US$ 20 Juta Otoritas AS menuduh Peizer menjual saham Ontrak senilai lebih dari US$ 20 juta pada periode Mei hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Bukit Darmo Property (BKDP) Kebut Hotel Hyatt Centric, Target Operasi 2028 Saat melakukan penjualan tersebut, Peizer disebut telah mengetahui informasi material yang belum dipublikasikan terkait kondisi negatif pelanggan terbesar Ontrak. Pada 2024, juri federal di Los Angeles menyatakan Peizer bersalah atas dua dakwaan insider trading dan satu dakwaan penipuan sekuritas. Peizer kemudian dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada 2025. Namun, Trump memberikan pengampunan kepada Peizer pada Januari 2026. Peizer diketahui merupakan mantan anak didik Michael Milken, tokoh Wall Street yang pernah dijuluki "raja junk bond". Trump juga pernah memberikan pengampunan kepada Milken pada 2020, saat menjalani masa jabatan pertamanya sebagai Presiden AS. Milken sebelumnya mengaku bersalah atas kasus penipuan sekuritas dan menjalani hukuman sekitar dua tahun penjara. Keputusan pengampunan terhadap Peizer membuat kasus tersebut kembali menjadi sorotan, terutama karena pemerintah Trump dalam sejumlah kebijakan lain menggunakan tuduhan penipuan untuk memperketat penegakan hukum terhadap imigran.
Baca Juga: Wall Street Cetak Rekor Jumat (7/8), S&P 500 Terdongkrak Data Ketenagakerjaan AS Para pengkritik dan kelompok advokasi hak sipil menilai pemberian pengampunan tersebut menunjukkan adanya standar ganda dalam penerapan hukum. Dengan keputusan terbaru SEC, gugatan perdata terhadap Peizer akan dihentikan setelah sebelumnya perkara pidananya berakhir dengan vonis bersalah dan pengampunan dari Presiden Trump. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News