KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Start-up yang menerbitkan mata uang crypto (cryptocurrency) ramai-ramai melapor ke regulator pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC), setelah badan pengawas tersebut menyatakan akan bersikap tegas dan mulai mengatur pasar mata uang crypto. Mengutip Reuters, Kamis (22/3), para penerbit mata uang crypto mulai mempersiapkan pendaftaran yang disebut SEC sebagai initial coin offerings (ICOs) pada Rabu (21/3). SEC juga mensyaratkan adanya customer check untuk memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum. Pasalnya, SEC mulai bertindak tegas dengan memberlakukan perlakuan terhadap saham kepada perdagangan mata uang crypto.
SEC mulai bertindak tegas terhadap pasar mata uang crypto
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Start-up yang menerbitkan mata uang crypto (cryptocurrency) ramai-ramai melapor ke regulator pasar modal Amerika Serikat (AS) atau Securities and Exchange Commission (SEC), setelah badan pengawas tersebut menyatakan akan bersikap tegas dan mulai mengatur pasar mata uang crypto. Mengutip Reuters, Kamis (22/3), para penerbit mata uang crypto mulai mempersiapkan pendaftaran yang disebut SEC sebagai initial coin offerings (ICOs) pada Rabu (21/3). SEC juga mensyaratkan adanya customer check untuk memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum. Pasalnya, SEC mulai bertindak tegas dengan memberlakukan perlakuan terhadap saham kepada perdagangan mata uang crypto.