JAKARTA. Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan pembacaan putusan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8). Majelis hakim konstitusi memutuskan perkara ini secara bulat. Tidak ada satu pun
dissenting opinion atau beda pendapat diantara sembilan hakim konstitusi.
Majelis dalam pertimbangannya berpendapat kubu Prabowo-Hatta tidak mampu membuktikan seluruh dalilnya. Sehubungan petitum alias tuntutan dalam permohonan PHPU. Setidaknya ada 11 tuntutan dalam gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Petitum pertama, Prabowo-Hatta selaku pemohon yakni agar MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berita acara tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pilpres oleh KPU tertanggal 22 Juli 2014 jo surat keputusan KPU 535/Kpts/KPU/Tahun 2014. Petitum ketiga, menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 suara atau 50,25% dan Jokowi-JK 66.435.124 suara atau 49,74%. Dalam hal pelanggaran pilpres secara terstruktur, sistematis dan massif sekaligus sebagai petitum keempat, Prabowo-Hatta meminta mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilpres 2014 Tingkat Nasional. Khususnya 5.802 TPS di Propinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Banyuwangi, 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, 2 TPS di Maluku Utara, 2 TPS di Bali, Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiai, Deyai dan Jawa Tengah seluruhnya. Petitum kelima agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU diseluruh TPS di Jawa Timur sepanjang di Kabupaten Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Banyuwangi dan seluruhnya di Jatim. Petitum keenam agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Kabupaten Nias Selatan sepanjang di 287 TPS. Petitum ketujuh, agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Propinsi Maluku Utara sepanjang di 2 TPS di Desa Soasangaji Kabupaten Halmahera Timur. Petitum kedelapan, agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Propinsi DKI Jakarta sepanjang di 5.802 TPS. Petitum kesembilan, agar mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di Propinsi Bali sepanjang di 2 TPS.
Petitum kesepuluh agar mahkamah memerintahkan PSI di 12 Kabupaten/Kota di Propinsi Papua. Yakni Kabupaten Jayawijaya, Nduga, Yakuhimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiyai dan Kabupaten Deyai. Dan, petitum terakhir meminta mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di Propinsi Papua Barat. Atas putusan ini, jalan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden semakin mulus. Jokowi menjadi Presiden RI ketujuh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto