JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dilakukan tahun ini secara ideal belum laik dilaksanakan. Kalangan akademisi berpendapat, pemerintah belum benar-benar siap menerapkan kebijakan tersebut. Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Anggito Abimanyu berpendapat, infrastruktur perpajakan dan sistem informasi Indonesia sampai saat ini belum memadai. Dari sisi keterbukaan informasi perbankan di Indonesia masih berada di level bawah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Tak hanya itu, jumlah auditor di Indonesia juga hanya 2% dari total pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan posisi Ditjen Pajak yang belum menjadi badan khusus. Anggito juga menilai, tarif pajak Indonesia saat tidak kompetitif.
"Kalau mau Tax Amnesty itu idealnya revisi Undang-Undang (KUP) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, data informasi diperbaiki, IT diperbaiki, sehingga ketika masuk menjadi rumah yang nyaman bagi dana-dana dari luar negeri. Dengan demikian, jadi tax base yang baru," kata Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Rabu (20/4).