KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya menetapkan pemegang saham Wanaartha Life sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan beberapa fakta baru terkait keuntungan yang didapat. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan bahwa MA sebagai pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada Wanaartha Life diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dari aksinya. Sebagai rinciannya, keuntungan tersebut berasal dari dividen yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA.
Sedang di Luar Negeri, Polisi Akan Ajukan Red Notice Tersangka Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya menetapkan pemegang saham Wanaartha Life sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan beberapa fakta baru terkait keuntungan yang didapat. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan bahwa MA sebagai pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada Wanaartha Life diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dari aksinya. Sebagai rinciannya, keuntungan tersebut berasal dari dividen yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA.