KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sambil mengisolasi diri di tengah penyebaran virus corona, yuk, manfaatkan waktu untuk sensus penduduk 2020 secara online. Sensus penduduk online ini masih akan dibuka hingga 31 Maret 2020. "Tinggal pegang HP (handphone), masuk ke situs, dan tinggal isi pertanyaan. Paling 5 menit selesai," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto pada Kamis (30/1) lalu. Langkah-langkah SPO, yaitu:
- Masuk laman sensus.bps.go.id
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik kotak kosong pada Captcha dan pilih "Cek Keberadaan"
- Masuk ke akses SPO dengan membuat kata sandi terlebih dahulu dan klik "Masuk"
- Baca panduan terkait SPO dan pilih "Mulai Mengisi"
- Pilih bahasa yang dikuasi
- Mengikuti petunjuk yang ada dan menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia dengan jujur
- Setelah selesai, klik tombol "kirim"
- Mengunduh atau mengirim bukti pengisian ke e-mail pribadi dengan mengisi alamat e-mail
Baca Juga: Pemerintah wajibkan pelaku e-commerce sampaikan data, ini persiapan BPS Sensus penduduk online ini berisi 22 pertanyaan. Sebanyak 14 pertanyaan di antaranya merupakan pertanyaan terkait data diri penduduk seperti nama, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan lain-lain. BPS mencatat sebanyak 12,5 juta penduduk atau sekitar 3,3 juta keluarga telah ikut sensus hingga awal pekan lalu. Menurut Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Muchammad Romzi, BPS mematok target 18 juta keluarga mendaftarkan diri pada SPO perdana Indonesia ini. "Itu target optimistis. Semoga mendekati," kata Romzi kepada Kontan.co.id, Selasa (11/3). Selain melakukan SPO, BPS juga akan melakukan sensus penduduk dengan metode wawancara yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juli-31 Juli 2020.
Baca Juga: BPS sebut sebanyak 3,87 juta penduduk telah ikut survei penduduk online Metode sensus yang dilakukan dalam Sensus tahun ini adalah metode sensus kombinasi, yaitu menggunakan data Dukcapil sebagai
prelist ke lapangan. Menurut Suhariyanto, ini sebagai dasar dari penghasilan satu data kependudukan. Sementara yang harus mengikuti sensus adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati