KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Udang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tengah dalam pembahasan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baca Juga: Akan Ada Skema Kerja Paruh Waktu bagi Honorer di RUU ASN, Ini Alasannya
Sedang Dibahas, RUU ASN Usung 7 Kluster Pembahasan Termasuk Soal Tenaga Honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Udang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tengah dalam pembahasan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baca Juga: Akan Ada Skema Kerja Paruh Waktu bagi Honorer di RUU ASN, Ini Alasannya