Sedang digodok Kemenkes, revisi PP 109 diharapkan bisa selesai tahun 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan saat ini sedang digarap pengerjaannya.

Ketua Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menyatakan, selama ini revisi PP tersebut mengalami keterlambatan proses. "Saat ini masih digodok di Kemenkes,” kata Sumarjati dalam press rilisnya, Jumat (28/5).

Setiap tahun, wacana revisi ini terus didorong agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109.


Oleh karena itu, penggodokan revisi yang saat ini sedang dilakukan dan komitmen Kemenkes untuk mempercepat proses revisi menjadi angin segar bagi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bisnis Tembakau Linting Makin Semarak, dari Offline Sampai Online

“Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat proses. Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI berharap revisi bisa selesai tahun 2021 ini” tegas Sumarjati.

Saat ini, revisi PP 109 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, khususnya target penurunan perokok anak.

Menurut Riskesdas saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1%, meningkat bila dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2%. 

Rencana revisi PP 109 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.

PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

Baca Juga: Kenaikan cukai tembakau, pekerja IHT khawatir kehilangan pekerjaannya

“Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok,” ungkap Sumarjati. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan revisi PP 109/2012 merupakan komitmen Kementerian Kesehatan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Selanjutnya: Operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai amankan 2,7 juta batang rokok ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli