KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan saat ini sedang digarap pengerjaannya. Ketua Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menyatakan, selama ini revisi PP tersebut mengalami keterlambatan proses. "Saat ini masih digodok di Kemenkes,” kata Sumarjati dalam press rilisnya, Jumat (28/5). Setiap tahun, wacana revisi ini terus didorong agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109.
Sedang digodok Kemenkes, revisi PP 109 diharapkan bisa selesai tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan saat ini sedang digarap pengerjaannya. Ketua Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menyatakan, selama ini revisi PP tersebut mengalami keterlambatan proses. "Saat ini masih digodok di Kemenkes,” kata Sumarjati dalam press rilisnya, Jumat (28/5). Setiap tahun, wacana revisi ini terus didorong agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109.