KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan. Permohonan PKPU tersebut diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku yang mendalilkan ADCP memiliki utang sebesar Rp 381,73 juta. Tagihan tersebut berasal dari pekerjaan pengadaan dan instalasi genset pada proyek LRT City Tebet. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut. Pengadilan juga menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1,34 juta.
Sedang Restrukturisasi, Adhi Commuter Properti (ADCP) Lolos dari Gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan. Permohonan PKPU tersebut diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku yang mendalilkan ADCP memiliki utang sebesar Rp 381,73 juta. Tagihan tersebut berasal dari pekerjaan pengadaan dan instalasi genset pada proyek LRT City Tebet. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut. Pengadilan juga menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1,34 juta.
TAG: