JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berjanji akan memperhatikan jangka waktu penanganan perkara guna memperkuat kinerja MK. Hal itu sejalan dengan terpilihnya kembali ia sebagai Ketua MK, Jumat (14/7). "Itu menjadikan kritik terhadap kinerja MK periode lalu," kata Arief, Jumat (14/7). Maka demikian, dirinya akan melakukan segala upaya agar MK dapat mempercepat penanganan perkara dengan memperhatikan kualitas putusan. Adapun jumlah perkara per tahun yang masuk ke MK sebanyak 130 perkara. "Kami akan melakukan upaya agar pemutusan perkara bisa seefisien mungkin dengan tetap memperhatikan kualitas dari putusan. Itu yang terpenting," jelasnya.
Sederet fokus MK di periode yang baru
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berjanji akan memperhatikan jangka waktu penanganan perkara guna memperkuat kinerja MK. Hal itu sejalan dengan terpilihnya kembali ia sebagai Ketua MK, Jumat (14/7). "Itu menjadikan kritik terhadap kinerja MK periode lalu," kata Arief, Jumat (14/7). Maka demikian, dirinya akan melakukan segala upaya agar MK dapat mempercepat penanganan perkara dengan memperhatikan kualitas putusan. Adapun jumlah perkara per tahun yang masuk ke MK sebanyak 130 perkara. "Kami akan melakukan upaya agar pemutusan perkara bisa seefisien mungkin dengan tetap memperhatikan kualitas dari putusan. Itu yang terpenting," jelasnya.