KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pembiayaan secara umum masih mencatatkan pertumbuhan yang positif. Tapi di sisi lain, sejumlah multifinance juga terlilit masalah utang. Kenapa? Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody menyebut kondisi di beberapa perusahaan tentu berbeda-beda. Namun ada poin yang bisa membuat sebuah perusahaan terlilit utang kepada krediturnya. "Misalnya karena lalai dalam melaksanakan manage liquidity risk," kata dia, Selasa (10/10). Hal ini disebutnya menyebabkan pengaturan asset liabilities yang dimiliki sebuah perusahaan pembiayaan tidak seimbang. Diantaranya ketidakcocokan antara jangka waktu pinjaman kepada kreditur dengan pembiayaan yang disalurkan. "Sehingga bisa menyebabkan gagal bayar kepada kreditur," jelasnya. Selain itu, permasalahan terkait utang juga bisa terjadi karena kondisi kesehatan kredit dari masing-masing perusahaan. Kredit yang tersendat tentu memengaruhi pemasukan ke perusahaan pembiayaan maupun pencadangan yang harus dibuat. Nah kondisi ini disebutnya bisa membuat laba perusahaan jadi tergerus. Praktis, kemampuan untuk membayar kewajiban kepada kreditur pun turut berkurang. Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengalami masalah terkait kewajiban kepada para krediturnya sehingga mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Diantaranya adalah PT PT Kembang 88 Multifinance, PT Bima Multi Finance, dan PT Intan Baruprana Finance. Sementara, menilik data Otoritas Jasa Keuangan, per bulan Agustus kemarin angka outstanding pembiayaan berada di angka Rp 408,2 triliun. Angka ini mengalami kenaikan setinggi 9,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sederet multifinance terlilit utang jumbo, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pembiayaan secara umum masih mencatatkan pertumbuhan yang positif. Tapi di sisi lain, sejumlah multifinance juga terlilit masalah utang. Kenapa? Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody menyebut kondisi di beberapa perusahaan tentu berbeda-beda. Namun ada poin yang bisa membuat sebuah perusahaan terlilit utang kepada krediturnya. "Misalnya karena lalai dalam melaksanakan manage liquidity risk," kata dia, Selasa (10/10). Hal ini disebutnya menyebabkan pengaturan asset liabilities yang dimiliki sebuah perusahaan pembiayaan tidak seimbang. Diantaranya ketidakcocokan antara jangka waktu pinjaman kepada kreditur dengan pembiayaan yang disalurkan. "Sehingga bisa menyebabkan gagal bayar kepada kreditur," jelasnya. Selain itu, permasalahan terkait utang juga bisa terjadi karena kondisi kesehatan kredit dari masing-masing perusahaan. Kredit yang tersendat tentu memengaruhi pemasukan ke perusahaan pembiayaan maupun pencadangan yang harus dibuat. Nah kondisi ini disebutnya bisa membuat laba perusahaan jadi tergerus. Praktis, kemampuan untuk membayar kewajiban kepada kreditur pun turut berkurang. Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengalami masalah terkait kewajiban kepada para krediturnya sehingga mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Diantaranya adalah PT PT Kembang 88 Multifinance, PT Bima Multi Finance, dan PT Intan Baruprana Finance. Sementara, menilik data Otoritas Jasa Keuangan, per bulan Agustus kemarin angka outstanding pembiayaan berada di angka Rp 408,2 triliun. Angka ini mengalami kenaikan setinggi 9,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News