Sederet pembelaan Helmi Yahya usai dicopot sebagai Dirut TVRI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Helmy Yahya menyebut pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI tak masuk akal. Karena itu, pihaknya akan mengajukan proses hukum terkait pemberhentian tersebut.

Helmy Yahya, mantan Direktur Utama TVRI menyebutkan ada beberapa alasan yang diberikan dari Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terkait pencopotannya dari kursi nomor 1 TVRI. 

Baca Juga: Jokowi: Indonesia siapkan 10 stadion untuk sukseskan Piala Dunia FIFA U20


"Salah satunya pembelian tayangan berbiaya tinggi yaitu Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," jelasnya di Jakarta, Jumat (17/1).

Padahal, pihaknya mengaku melakukan pembelian hak siar tersebut atas persetujuan Dewas. Ia menjelaskan bahwa rencana pembelian hak siar tersebut telah dilaporkan kepada Dewas pada 15 Juli 2019 melalui rapat yang diadakan dan dihadiri oleh 3 Dewas lainnya.

Lanjutnya, saat itu pihaknya melaporkan mengenai jenis kerjasama, harga, pendapatan iklan, dan sistem enkripsi. Sampai 18 Juli, Dewas melalui surat bernomor 127/Dewas/TVRI/2019 memberikan arahan mengenai Liga Inggris.

Selain itu, terkait anggaran pembelian ia mengaku memang pada anggaran 2019 tak tercantum lantaran tawaran atas hak siar tersebut baru menghampiri pada pertengahan tahun. 

Baca Juga: Helmi Yahya dicopot dari kursi Dirut, direksi TVRI bantu siapkan langkah hukum

"Padahal anggaran 2019 persetujuan sejak 2018, tetapi karena kami memiliki PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kami yakin itu kuat," jelasnya.

Editor: Tendi Mahadi