KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki setumpuk pekerjaan rumah baik di sektor minyak dan nasional (migas), mineral dan batubara (minerba), maupun di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Kementerian ESDM diberikan tugas oleh Presiden Prabowo untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. Untuk itu, Kementerian ESDM akan melakukan pembenahan terhadap regulassi yang selama tumpang tindih dan berpotensi menghambat kemandirian energi.
"Bayangkan, kita mau eksplorasi saja, izinnya sekarang masih ada 100 lebih, 129 kalau tidak salah. Nah, ini kita akan melakukan perbaikan, supaya tidak menyandera pejabat, tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (21/10). Baca Juga: Sesuaikan Pembagian Kementerian Kabinet Prabowo, DPR Tambah 2 Komisi Baru Tantangan di Sektor Migas Di sektor migas, produksi siap jual alias lifting minyak terus mengalami penurunan sejak 1997 dari produksi tembus 1,6 juta minyak barel per hari (bph) pada medio 1996-1997 hingga saat ini hanya mencapai sekitar 600 ribu bph, padahal konsumsi minyak dari tahun ke tahun semakin membengkak. Imbas konsumsi minyak yang mencapai 1,6 juta minyak barel per hari ini mengakibatkan dana sebesar Rp 450 triliun per tahun habis untuk mengimpor minyak ke Indonesia, terutama untuk kebutuhan liquefied petroleum gas (LPG). Selain lifting minyak dan impor migas, pekerjaan rumah di sektor migas lainnya adalah membenahi iklim investasi di sektor hulu migas yang cenderung minim dan kurang menarik bagi investor di hulu migas. Adapun, yang tidak kalah penting untuk diselesaikan lainnya di sektor hulu migas adalah pemerintahan baru harus merampungkan revisi undang-undang migas yang selama belasan tahun masih urung selesai. Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru nanti.