KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online alias pinjol seolah jadi solusi untuk orang-orang yang membutuhkan dana segar cepat. Sayangnya, banyak orang yg terjerat utang pinjol. Aplikasi pinjaman
online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman.
Baca Juga: Viral Penagihan oleh Debt Collector, OJK Telah Minta Kredivo Lakukan Pemeriksaan Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman
online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang. Belakangan aplikasi pinjaman
online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman
online legal yang beroperasi. Aplikasi pinjaman
online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi sudah blokir fintech yang umumkan nasabah "siap digilir" Umumnya, aplikasi pinjaman
online ini menyasar orang-orang yang tidak
familiar dengan perbankan.
Mohammad Andoko,
Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman
online sangat disukai oleh generasi milenial. Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis. "Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya. Aplikasi pinjaman
online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat. Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.
Baca Juga: Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban Maklum saja, aplikasi pinjaman
online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap
member. Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman
online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,95% per bulan.
Editor: Tri Sulistiowati