KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan. Rencana ini diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. RPP tersebut akan memuat empat pokok materi muatan yakni pengenaan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan; tarif PPh 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh 21; serta pencabutan PP Nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran.
Sederhanakan Administrasi Perpajakan, Pemerintah Susun RPP Tarif Pemotongan PPh 21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan. Rencana ini diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. RPP tersebut akan memuat empat pokok materi muatan yakni pengenaan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan; tarif PPh 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh 21; serta pencabutan PP Nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran.