KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer lending kian semarak dengan hadirnya pemain baru. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman bisnis ini per November 2017 telah mencapai Rp 2,25 triliun. Dana yang disalurkan tersebut berasal dari para investor yang membenamkan dananya melalui platform tekfin lending. Nah, perlukah dana investor ini diikutkan dalam program penjaminan seperti di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tekfin lending belum termasuk kategori bisnis simpanan karena skema transaksinya masih antara anggota itu sendiri. OJK belum memperkenankan tekfin mengumpulkan dana simpanan.
Sedia payung bagi nasabah tekfin lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer lending kian semarak dengan hadirnya pemain baru. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman bisnis ini per November 2017 telah mencapai Rp 2,25 triliun. Dana yang disalurkan tersebut berasal dari para investor yang membenamkan dananya melalui platform tekfin lending. Nah, perlukah dana investor ini diikutkan dalam program penjaminan seperti di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tekfin lending belum termasuk kategori bisnis simpanan karena skema transaksinya masih antara anggota itu sendiri. OJK belum memperkenankan tekfin mengumpulkan dana simpanan.