Sediakan dine in, 15 restoran dan hotel di Jakarta kena denda puluhan juta rupiah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lantaran restoran dan hotel tersebut membuka layanan makan di tempat (dine in). Padahal, layanan tersebut dilarang beroperasi selama penerapan PSBB di ibukota.

Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta pun mendenda restoran dan hotel tersebut sebesar Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Denda tersebut sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta


Pengenaaan denda tersebut dilakukan Satpol PP DKI Jakarta saat melakukan razia pada hari Minggu (17/5) kemarin. 

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap Anies tak punya anggaran bansos bagi 1,1 juta warga DKI

"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui siaran pers, Senin (18/5/)

Arifin menyebut restoran yang menyediakan layanan makan di tempat telah didenda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Sementara hotel yang membuka resto dan lounge didenda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Penegakan aturan itu diharapkan bisa membuat para pemilik usaha di Jakarta menaati seluruh ketentuan PSBB.

 Berikut rincian 15 restoran dan hotel yang didenda:  1. Restoran Izakaya Jairo di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat  2. Restoran Cafetaria di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat  3. Restoran Token di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat  4. Coffe Lounge, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  5. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan  6. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan  7. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan  8. Hotel Holliday Inn/fasilitas Lounge dan Resto, Sunter, Jakarta Utara  9. Malacca Toast Resto, Sunter Agung, Jakarta Utara  10. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya, Jakarta Utara  11. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat  12. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat  13. Hotel Grand Batik Inn, Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat  14. RM Gurame, Jalan Pemuda, Jakarta Timur 15. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Jakarta Timur 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langgar PSBB,15 Restoran-Hotel di Jakarta Didenda Puluhan Juta

Penulis : Nursita Sari Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon