KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lantaran restoran dan hotel tersebut membuka layanan makan di tempat (dine in). Padahal, layanan tersebut dilarang beroperasi selama penerapan PSBB di ibukota. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta pun mendenda restoran dan hotel tersebut sebesar Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Denda tersebut sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta
Sediakan dine in, 15 restoran dan hotel di Jakarta kena denda puluhan juta rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lantaran restoran dan hotel tersebut membuka layanan makan di tempat (dine in). Padahal, layanan tersebut dilarang beroperasi selama penerapan PSBB di ibukota. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta pun mendenda restoran dan hotel tersebut sebesar Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Denda tersebut sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta