KONTAN.CO.ID - Washington DC. TikTok mendapat angin segar dalam menghadapi ancaman larangan operasional oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pengadilan Amerika Serikat untuk sementara menangguhkan larangan tersebut. Pemerintahan Trump berencana untuk melarang pengunduhan baru terhitung mulai Senin tengah malam waktu setempat, seperti dilansir AFP (28/9/2020). Tetapi, Washington masih mengizinkan publik yang sudah mengunduh untuk menggunakannya hingga 12 November, di mana seluruh operasionalnya bakal dihentikan. Hakim federal AS dilaporkan menangguhkan upaya Presiden Donald Trump yang melarang pengunduhan aplikasi TikTok beberapa jam sebelum diterapkan. Hakim Distrik Carl Nichols mengumumkan keputusan sementara setelah mendapatkan permintaan dari aplikasi berbagi video yang tengah populer itu. AS menyebut aplikasi itu sebagai ancaman keamanan nasional, karena perusahaan induk TikTok, ByteDance, dituduh punya hubungan dengan pemerintah China.
Sedikit angin segar bagi TikTok di Amerika Serikat
KONTAN.CO.ID - Washington DC. TikTok mendapat angin segar dalam menghadapi ancaman larangan operasional oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pengadilan Amerika Serikat untuk sementara menangguhkan larangan tersebut. Pemerintahan Trump berencana untuk melarang pengunduhan baru terhitung mulai Senin tengah malam waktu setempat, seperti dilansir AFP (28/9/2020). Tetapi, Washington masih mengizinkan publik yang sudah mengunduh untuk menggunakannya hingga 12 November, di mana seluruh operasionalnya bakal dihentikan. Hakim federal AS dilaporkan menangguhkan upaya Presiden Donald Trump yang melarang pengunduhan aplikasi TikTok beberapa jam sebelum diterapkan. Hakim Distrik Carl Nichols mengumumkan keputusan sementara setelah mendapatkan permintaan dari aplikasi berbagi video yang tengah populer itu. AS menyebut aplikasi itu sebagai ancaman keamanan nasional, karena perusahaan induk TikTok, ByteDance, dituduh punya hubungan dengan pemerintah China.